Ads 720 x 90

Fiksioner Free Blogger Theme Download

Lengkap Penjelasan Soal 60 Video 'Hilang' di YouTube Kimi Hime

Penjelasan Soal 60 Video 'Hilang' di YouTube Kimi Hime


Jakarta - Puluhan konten video di channel YouTube Kimi Hime terpantau berkurang sejak beberapa hari lalu. Apakah Kimi sudah menerapkan self blocking seperti yang dianjurkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)?

Saat dikonfirmasi ke tim kuasa hukum Kimi Hime, mereka membenarkannya ada yang berkurang dari jumlah video YouTuber gaming tersebut. Namun saat ditanya berapa jumlahnya, mereka mengaku tidak tahu dan akan mengeceknya lagi.

"Iya memang sekarang kita batasi sementara," kata Irfan Akhyari di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Pembatasan yang dimaksud oleh Irfan adalah, Kimi tidak menghapus konten-konten miliknya melainkan hanya tidak memunculkannya ke publik.

"Karena itu kita batasi, sehingga tidak terjadi polemik-polemik berikutnya. Makanya, kita batasi dulu sebelum bertemu dengan Kominfo. Pada hari ini, Alhamdulillah sudah clear semua. Ada (videonya tidak dihapus-red) tapi nggak muncul," ungkapnya.
Dalam catatan detikINET, usai Kominfo mengatakan telah melakukan suspend tiga konten dan enam di antaranya diberlakukan pembatasan umur pada Rabu (24/7) lalu, ada 467 video di channel Kimi. Tetapi, saat ini jumlahnya berkurang menjadi 407 video. Artinya, ada sekitar 60 video yang 'hilang' di saluran YouTuber bernama Kimberly Khoe itu.

"Saya katakan ini bentuk itikad baik dari pihak Kimi Hime. Kami hadir pada hari ini untuk memberikan penjelasan ke publik itu bahwa Kimi Hime itu punya itikad baik untuk memberikan ruang atau masukan-masukan yang harus diterimanya dari pihak regulator," tuturnya.

Irfan menuturkan, pembatasan video di channel YouTube Kimi Hime dilakukan sejak muncul polemik yang menyoroti Kimi Hime dinilai melanggar norma kesusilaan.
Sebelumnya, pada pekan lalu, Kominfo memberlakukan suspend pada tiga video. Selain itu, enam video lainnya dibatasi umurmnya usai menerima laporan dari masyarakat yang diperkuat dengan permintaan dari anggota Komisi I DPR-RI. 

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter